PANDANGAN FILOSOFIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA MASA KINI DAN MASA YANG AKAN DATANG
Oleh: Rizki Nurul Fatimah
1. Latar Belakang
Salah satu ancaman yang cepat atau lambat akan menghancurkan generasi muda adalah penyalahgunaan narkoba. Narkoba merupakan suatu zat berbahaya yang dapat merusak kehidupan para generasi penerus. Dengan adanya suatu zat berbahaya tersebut tidak menutup kemungkinan masa depan mereka akan hancur dan dapat membahayakan jiwa mereka yang menggunakan narkoba.
Di era globalisasi ini narkoba telah menyebar mulai dari kota-kota besar hingga di pelosok-pelosok Tanah Air dan sudah menjadi barang konsumsi sehari-hari bagi mereka yang sudah kecanduan. Peredaran narkoba yang begitu cepat turut membuat sebagian orang khawatir. Namun tingkat pengawasan terhadap narkoba masih kurang maksimal baik dari pihak berwenang maupun dari warga Negara sendiri.
Diantara orang-orang yang telah kecanduan narkoba tidak sedikit diantaranya merupakan remaja yang masih duduk di jenjang pendidikan. Sangat disayangkan apabila hal tersebut terus berlanjut hingga ke masa mendatang.
Perkembangan narkoba yang begitu pesat telah menjerumuskan sebagian orang hilang kesadaran. Mereka tidak peduli lagi terhadap masa depan sendiri, kehidupan di lingkungannya dan terkadang para kecanduan narkoba tersebut hanya memikirkan kesenangan dunia saja. Selain para remaja, tidak sedikit pula yang kecanduan narkoba merupakan public figure. Seharusnya hal ini dapat dijadikan suatu gambaran untuk kedepan karena dalam bertindak dan berbuat mesti melihat baik dan buruknya terlebih dahulu.
Untuk memupuk dan menumbuhkan rasa kepedulian hidup tanpa narkoba, diperlukan suatu tindakan. Tindakan itu sendiri harus muncul dari setiap individu masing-masing baik dimulai dari dini maupun sekarang. Dalam membangun kehidupan yang bebas tanpa narkoba diperlukan dukungan dari semua orang tidak terkecuali diri sendiri. Karena narkoba perlu dihilangkan demi kehidupan masa yang akan datang.
2. Hubungan Filsafat dan Narkoba
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Pengertian lain filsafat adalah ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemology; teori yang mendasari alam pikiran atau sesuatu kegiatan.
Menghubungan filsafat dan Narkoba merupakan suatu pandangan untuk mempelajari hal yang lebih mendalam mengenai narkoba. Selain itu juga dapat menemukan suatu pemikiran terhadap penyalahgunaan narkoba, yang semakin hari semakin berkembang.
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Banyak yang mengira bahwa narkoba selalu berdampak buruk. Namun dalam pengertian lain, narkoba memiliki manfaat yang besar bila digunakan dengan benar dan baik dalam bidang kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan mengakhiri penderitaan. Jasa narkotika dan psikotropika sangat besar dalam kehidupan di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang. Orang yang mengalami stress dan gangguan jiwa diberi obay-obatan yang tergolong psikotropika oleh dokter agar dapt sembuh.
Dengan pengertian seperti itu, jelas Narkoba tidak selalu berdampak negatif. Apabila dalam penggunaan dan pemanfaatannya benar, tentu akan berdampak positif pula bagi kehidupan.
Menghilangkan narkoba tentu hal yang sangat sulit. Akan tetapi hal tersebut dapat dilakukan apabila ada kesadaran dari diri sendiri dan mendapat dukungan yang kuat dari semua pihak.
3. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyebaran dan penyalahgunaan narkoba sudah menjangkau sampai ke daerah-daerah yang sangat terpencil. Sedangkan untuk di daerah Jakarta, penyebarannya sudah menjangkau hampir ke seluruh daerah Jakarta.
Meskipun Undang-undang tentang narkoba sendiri belum ada. Sedangkan undang-undang tentang narkotika No. 35 tahun 2009 telah ada. Masih banyak para pemakai yang terus menggunakan bahkann mengedarkan narkoba.
Menyalahgunakan narkoba dapat berakibat fatal karena narkoba menimbulkan efek stimulasi yang dapat merusak susunan syaraf. Penyalahgunaan nakoba juga dapat menimbulkan masalah kriminal dalam masyarakat, antara lain: pencurian, perampokan, pembunuhan, dan tindakan criminal lainnya ( Satya Joewana, dkk: 80).
Salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu faktor ekonomi. Sebagai contoh, seseorang tidak memiliki pekerjaan, padahal untuk mempertahankan hidup dia membutuhkan uang. Dorongan ekonomi itu dapat menjerumuskan orang menjadi seseorang pengedar karena keuntungan yang dijanjikan dari perdagangan itu.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak sedikit. Masih banyak dampak-dampak yang ditimbulkan. Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
1. Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Berdasarkan keempat dampak dari narkoba, dapat diambil kesimpulan bahwa narkoba merupakan suatu zat yang dapat merusak kerja organ tubuh dan berdampak negatif apabila disalahgunakan oleh pemakai.
Kerusakan organ tubuh tersebut dapat menyebabkan gangguan fungsi organ yang mendatangkan stress sehingga pelaku dapat mengalami kematian akibat jantung, stroke dan lain-lain. Akibat penyakit tersebut turut mendatangkan perubahan sifat, sikap dan perilaku. Tidak jarang pula banyak pemakai narkoba yang mental dan moralnya rusak (Subagyo Partodiharjo, 2009)
Setiap orang yang telah kecanduan narkoba tidak sedikit diantara mereka yang ketagihan untuk mengkonsumsi narkoba lagi. Penyalahgunaan narkoba dapat dijadikan suatu momok yang sewaktu-waktu dapat menghancurkan para generasi-generasi penerus.
4. Penaggulangan Narkoba untuk Masa Mendatang
Untuk mewujudkan generasi muda tanpa narkoba, diperlukan suatu tindakan yang dapat mengurangi atau menghilangkan penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya berdiam diri saja atau menyatakan ikut memberantas, membenci dan memusuhi, melainkan harus membangun kesadaran agar waspada dan tidak terjebak dalam perilaku penyimpangan terhadap Narkoba.
Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif.
Promotif adalah program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditunjukkan kepada masyarakat yang belum memakai Narkoba, atau bahkan belum mengenal Narkoba. Fungsinya agar masyarakat tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai Narkoba.
Preventif ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal Narkoba agar mengetahui seluk beluk Narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakan. Bentuk kegiatannya yaitu kampanye anti penyalahgunaan Narkoba, penyuluhan seluk beluk narkoba, pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya, upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat.
Kuratif merupakan program pengobatan yang ditunjukkan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai aibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.
Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditunjukkan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar pecandu tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba.
Dan yang terakhir adalah represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar , dan pemakai berdasarkan hukum.
Selain penanggulan terhadap narkoba, sikap terhadap penyalah guna narkoba juga harus diterapkan, misalnya bersikap bijaksana, simpati, bukan memusuhi. Sikap menjauhi dan memusuhi akan membuat pecandu narkoba menjadi tertekan dan lebih dekat dengan sesama pemakai, pengedar, dan Bandar. Hal ini membuat jaringan sindikat narkoba semakin kuat dan penyalahgunaan narkoba semakin merajalela. Sikap simpatik juga dapat mengurangi penderitaan dan tidak jarang dapat menyelamatkan. Penanggulangan dan sikap terhadap narkoba harus dipupuk sejak dini maupun sampai masa depan, karena hal ini dapat membantu kemajuan bangsa dan Negara tanpa narkoba.
5. Penerapan Hukum Tentang Narkoba
Bukan hanya tindakan kriminal saja yang memiliki hukum. Narkotika dan psikotropika yang merukan bagian dari narkoba juga memiliki hukum apabila disalahgunakan.
Undang-undang tentang Narkotika yaitu UU No. 35 tahun 2009 sedangkan Undang-undang yang mengatur berbagai hal tentang psikotropika adalah UU No. 5 tahun 1997. Undang-undang ini mengatur tentang produksi, distribusi, penyaluran, perdagangan, kepemilikan, dan lain-lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang mendapat ancaman hokum yang bervariasi, tergantung pada berat ringanya dampak yang diakibatkan.
Ancaman hokum tersebut dapat berupa:
1. Hukuman mati atau
2. Hukuman kurungan ditambah denda, atau
3. Hukuman kurungan dalam penjara, atau
4. Hukuman denda
Meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang tentang narkotika dan pskotropika, dalam praktiknya, penegakan hokum masalah narkoba masih belum efektif.
Tidak efektifnya pelaksanaan undang-undang tersebut antara lain disebabkan oleh:
1. Mental dan moral aparat terkait belum memadai.
2. Kesejahteraan aparat yang menangani masalah narkoba rendah sehingga tergiur untuk bekerja sama dengan sindikat demi memperileh uang.
3. Buruknya koordinasi antarinstansi/aparat terkait.
4. Belum adanya petunjuk atau pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program penanggulangan masalah narkoba.
5. Dan lain-lain
Permasalah diatas menyebabkan pelaksanaan undang-undang tidak efektif sehinnga masyarakat bersikap apriori, curiga terhadap aparat dan malas berpartisipasi.
Dalam kondisi seperti ini, masalahnya semakin rumit karena masalah narkoba tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan rendahnya kesejahteraan rakyat dan aparat.
6. Penutup
Narkoba merupakan suatu zat yang apabila disalahgunakan akan berakibat fatal bagi kehidupa. Namun tidak semua jenis narkoba berdampak buruk bagi kehidupan. Diantaranya narkotika dan psikotropika. Kedua zat ini memiliki manfaat dalam bidang kedokteran, yaitu menyembukan berbagai penyakit. Akan tetapi jika narkoba disalahgunakan maka akan berdampak buruk bahkan dapat menyebabkan kematian.
Peredaran narkoba yang begitu cepat telah mempengaruhi para kalangan. Baik kalangan remaja, orang dewasa, para public figure, maupun para pejabat Negara. Hal ini sangatlah disayangkan. Apabila keadaan ini terus berlanjut maka akan berdampak negatif terhadap masa depan.
Dalam menangani masalah ini, dukungan dari semua orang sangat diperlukan. Dan yang paling berperan yaitu para generasi muda. Karena mereka merupakan cikal bakal penerus bangsa yang mampu meneruskan kehidupan yang lebih baik.
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara tanpa narkoba segala partisipasi dan motivasi meski diwujudkan dalam hal nyata demi membangun bangsa yang bebas tanpa narkoba.
Daftar Pustaka
Anonim. 2011. Pengertian filasafat. Dalam ( www.Wikipedia.com) diakses pada tanggal 17 April 2011.
Anonim. 2009. Bahaya Narkoba. Dalam ( www.AsianBrian.com) diakses pada tanggal 14 April 2011.
Joewana, Satya. 2001. Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba. Media Pressindo: Yogyakarta.
Partodihardjo, Subagyo. 2009. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. PTGelora Aksara Pratama: Jakarta.
Romeal Abdalla. 2008. Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya di Kalangan Remaja. Dalam (www.Wikimu.com) diakses pada tanggal 10 April 2011.
Yuwono, Trisno. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Penerbit Arkola: Surabaya.